Penjual Beras Plastik Bisa Dihukum Denda Rp2 Miliar
Jumat, 22 Mei 2015 - 21:24 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
VIVA.co.id
- Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, mengingatkan pedagang untuk tidak nekat menjual beras plastik, sebab peredar beras plastik diancam dengan pidana dan denda yang tak sedikit.
I Putu Armaya menuturkan, penjualan beras plastik itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga :
Menurut dia, YLPK Bali menempuh jalur hukum terhadap pelaku usaha (pedagang). "Biar ada efek jera bagi pelaku usaha nakal," ujarnya.
Armaya juga meminta pemerintah untuk menyikapi serius persoalan ini. Ia meminta Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/Kota untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang beras untuk diketahui apakah di daerah yang bersangkutan ada peredaran beras plastik atau tidak.
Menurut dia, beras yang dijual di pasaran harus diambil sample untuk diuji laboratorium.
"Jangan terburu-buru mengatakan bahwa di daerah yang bersangkutan
tidak ada beras plastik tanpa melakukan uji laboratorium. Hasil uji ini segera umumkan kepada masyarakat luas untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran beras plastik di masyarakat," jelas Armaya.
Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa terhindar menjadi korban sasaran pemasaran produk makanan yang tidak layak dan berbahaya dikonsumsi, mengingat sebelum adanya peredaran beras plastik sudah cukup banyak ditemukan makanan yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.
Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat di Bali juga didorong untuk berani melakukan protes dan tindakan hukum kepada pedagang selaku pelaku usaha yang mengedarkan beras plastik dan makanan yang tidak layak dikonsumsi.
"Konsumen berhak menuntut haknya. Itu dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen,"kata Armaya. (ren)