Mangkir di Sidang Praperadilan Novel, Polri Dipertanyakan
Senin, 25 Mei 2015 - 13:24 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kepolisian Republik Indonesia mangkir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2014.
Ketidakhadiran Polri selaku pihak termohon menimbulkan tanda tanya, lantaran Polri tidak memberikan keterangan apa pun, baik kepada pihak pemohon maupun pengadilan.
Atas ketidakhadiran Polri dalam sidang perdana Novel hari ini, pengadilan terpaksa menunda jalannya persidangan dan akan melayangkan surat panggilan untuk menghadiri sidang pada hari Jumat 29 Mei 2015.
"Kenapa tidak hadir padahal waktunya cukup, dan ini tidak ada keterangan sama sekali. Bukan hanya Novel, bahkan pengadilan pun tidak diberi tahu," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu di PN Jakarta Selatan, Senin 25 Mei 2015.
Kuasa hukum menduga ketidakhadiran Polri dalam sidang perdana ini adalah permainan Polri agar sidang ditunda. "Baiknya kita sama-sama menghormati pengadilan, sehingga prosesnya bisa berjalan cepat. Karena ditunda kasusnya bisa cepat dinaikan," ungkap Muji.
Baca Juga :
Novel mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditangkap dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
Gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Kami hanya menuntut ganti Rugi Rp1. Ini sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini. Karena harta itu tidak penting, yang penting permohonan maaf," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei.