Munarman Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Sumber :

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada Panglima Laskar Pembela Islam Munarman selama satu tahun enam bulan. Vonis ini persis seperti yang dijatuhkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

"Terdakwa divonis satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Panusunan Harahap saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2008.

Pertimbangan majelis hakim, bahwa mantan ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia itu terbukti secara sah berada di lokasi kejadian, ketika terjadi kerusuhan Monas 1 Juni 2008. Vonis yang dijatuhkan kepada Munarman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum seberat 2 tahun.

Munarman terbukti secara sah menganjurkan kepada orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.