Bareskrim Polri Kembali Periksa Denny Indrayana

Denny Indrayana
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi, Selasa 26 Mei 2015.

Dia menyambangi kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, Heru Widodo.

Denny akan menjalani pemeriksaan terkait kasus payment gateway di Kemenkumham pada 2014. Saat tiba di gedung Bareskrim, guru besar Universitas Gadjah Mada tidak terlalu banyak bicara dan langsung memasuki ruangan penyidik kepolisian tersebut.

"Saya diperiksa dulu, untuk memberikan keterangan tambahan," kata Denny di komplek Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, Denny akan memberikan penjelasan kepada wartawan menyoal pemeriksaannya pada kali ini. "Setelah pemeriksaan ya, Insya Allah," katanya.

Kepolisian telah menetapkan tersangka Denny sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Penyidik menemukan ada kerugian negara hingga Rp32 miliar dalam kasus ini, dan polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem pembuatan paspor online. (ase)