KPK Cetak 'Hattrick,' Kalah Lagi di Praperadilan
Selasa, 26 Mei 2015 - 17:18 WIB
Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mementahkan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, Selasa 26 Mei 2015. Sidang praperadilan ini pun memutuskan agar penyidikan terhadap Hadi dihentikan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penyidikan bertentangan dengan peristiwa pidana dalah tidak sah," ujar hakim tunggal Aswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga :
"Sebutannya hattrick kekalahan KPK di PN Jaksel," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, Selasa 26 Mei 2015.
Meski begitu, dari gelombang praperadilan yang muncul sejak kemenangan Komjen Budi Gunawan, KPK tetap tercatat sudah dua kali juga memenangkan praperadilan dalam dua kasus yang cukup menyita perhatian publik.
Yakni dalam gugatan praperadilan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada Rabu 8 April 2015 dan gugatan tersangka gratifikasi Sutan Bathoegana pada Senin 13 April 2015.
Hanya saja, dalam perkara Sutan, sidang pengadilan justru menyatakan gugur pengajuannya, karena kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (ren)