KPK Diminta Lebih Hati-hati Tetapkan Tersangka

Sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih hati-hati menerapkan status tersangka.

"KPK harus berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jangan kontroversial," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2015.

Benny menilai, ada dua hal yang menyebabkan KPK kalah dalam praperadilan. Pertama, terkait alat bukti yang tidak kuat.

"Alat bukti itu harus absolut tidak bisa gugat lagi. Minimal KPK harus punya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jangan ditetapkan jadi tersangka dulu baru dicari alat bukti," katanya menambahkan.

Kedua terkait penyidik independen yang dipilih KPK. Menurut dia, ada logika terbaik dalam menentukan penyidik KPK dengan undang-undang sebenarnya.

"Penyidik itu disuplai dari Kepolisian dan Kejaksaan. KPK seharusnya tinggal memilih secara indipenden. Bukanya KPK memilih dari luar itu," katanya.

Menurut dia, menjadi penyidik bukan hal mudah. Ada proses dan pendidikan yang panjang hingga seseorang ditetapkan sebagai seorang penyidik. Hasil kerja penyidik ini yang nantinya menemukan barang bukti, sehingga seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka.

(mus)