Kemenkumham Usul Hukuman Alternatif untuk Terpidana Ringan
Jumat, 12 Juni 2015 - 20:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Dianty Winda
VIVA.co.id
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mewacanakan hukuman alternatif bagi para pelaku pidana yang terganjar hukuman ringan. Langkah itu bertujuan untuk mengurangi daya tampung kapasitas berlebih penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
"Nanti dalam KUH Pidana yang baru ada hukuman alternatif. Prinsip
restorative justice.
Mereka para terpidana ringan dihukum dengan hukuman yang lain," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H Laoly dalam kunjungannya di Lapas kelas II A Bulu Semarang, Jumat 12 Juni 2015.
Dikatakan Yasona, mayoritas narapidana di Indonesia adalah pengguna narkoba dan terpidana umum. Terkait narkoba, pihaknya sudah melakukan upaya program rehabilitasi 100 ribu terpidana secara nasional.
Namun masalah
over
kapasitas penghuni lapas, lanjut dia, karena banyak dari mereka yang merupakan para tindak pidana ringan (tipiring) tetapi ditahan di lembaga pemasyarakatan. Baca Juga :
over
kapasitas akan sanggup mengurangi penumpukan para terpidana ringan di sejumlah Lapas. Namun, upaya pembinaan harus tetap dilakukan melalui berbagai alternatif program.
"Kasih pendidikan agama di luar. Jadi tipiring (tindak pidana ringan) itu kita keluarkan dan hukuman yang lain. Kalau yang berat tetap di dalam lapas, " ujar dia.