Musnahkan Barang Bukti Miras, Walikota Risma Pusing

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini
Sumber :
  • VIVA.co.id/MZ Abidin

VIVA.co.id - Aroma menyengat minuman keras memenuhi halaman Balai Kota Surabaya. Bau alkohol menyebar menusuk hidung setelah barang bukti narkoba dan minuman keras (miras) hasil sitaan Polres Tanjung Perak Surabaya itu dimusnahkan pada Sabtu 13 Juni 2015.

Wali Kota Surabaya yang ikut memimpin pemusnahan, tak kuasa menahan bau alkohol itu.

Ambune rek (baunya rek). Aduh gak kuat baunya aku. Bisa mabuk aku,” ujar Walikota Surabaya, Risma setelah menuang satu jerigen minuman keras ke selokan.

Walikota Risma mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di Surabaya. Mulai dari aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga organisasi dan tokoh masyarakat.

Menurut dia, sudah selayaknya masyarakat memberi perhatian lebih kepada peredaran narkoba dan miras. Sebab, narkoba dan miras, berpotensi memicu tindakan kriminal.

“Generasi muda kita bisa hancur gara-gara miras dan narkoba. Sudah banyak contohnya. Oleh karenanya, mari jaga dan lindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba dan miras,” kata Risma.

Risma berharap, pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ini dijadikan sebagai simbol nyata perlawanan terhadap upaya pelemahan generasi muda.

“Saya tidak bisa membayangkan berapa banyak generasi muda yang sakit akibat ketergantungan terhadap narkoba. Kalau generasi muda banyak yang sakit dan lemah, maka bukan tidak mungkin negeri ini akan kembali terjajah,” ujarnya.

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Arnapi bersama Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah dan Danrem 084 Bhaskara Jaya Kolonel Inf M. Nur Rahmad. Di samping itu, lima tersangka narkoba juga dihadirkan dalam acara tersebut.

Kapolres Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi Arnapi mengatakan, pihaknya berhasil menyita 42 kilogram narkoba golongan I jenis daun ganja kering, 2,1 kilogram paket sabu-sabu, 9.995 butir pil ekstasi dan 25 jerigen miras.

Sebagian besar hasil tangkapan tersebut dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan guna dikirim ke laboratorium forensik Polri Cabang Surabaya untuk pembuktian di persidangan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor TAP.1799/05/2015 dan TAP.1800/03/2015.

Narkoba jenis daun ganja kering, sabu-sabu dan pil ekstasi dimasukkan mesin pembakaran khusus. Sedangkan puluhan jeriken miras serta ratusan botol dibuang ke dalam saluran pembuangan air di depan balai kota.

AKBP Arnapi mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ditaksir mencapai miliaran rupiah. Hal ini berdasar keterangan para tersangka yang menyatakan harga jual sabu-sabu berkisar Rp 1,5 juta per gram. Sementara ganja dijual Rp 6 juta per kilogram dan ekstasi seharga Rp 200.000 per butir.

“Nah, silahkan saja hitung sendiri. Bisa saja mencapai miliaran rupiah,” ujar mantan Kasubid Indaksi Krimsus Polda Jatim itu.