Napi Pecandu Narkoba Diusulkan Dapat Pengampunan Presiden
Jumat, 19 Juni 2015 - 09:44 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Dianty Winda
VIVA.co.id
- Para narapidana pecandu narkoba diusulkan mendapatkan grasi atau pengampunan dari Presiden agar segera bebas menjalani hukuman. Tetapi konsekuensinya mereka wajib menjalani rehabilitasi, sebagaimana program Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan itu kepada wartawan seusai rapat tertutup dengan Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, di kantor BNN, Jakarta, kemarin.
Menteri Yasonna menjelaskan, usulan pemberian grasi hanya bagi narapidana pecandu atau penyalahguna narkoba, bukan pengedar atau gembong narkotik. Dasar pemikiran usulan itu ialah amanat Undang-Undang yang menyebutkan pecandu atau penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi.
Selain itu, menurut Menteri, pemberian grasi juga agar lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) tidak dipenuhi pecandu atau penyalahgunan narkoba. Soalnya mereka wajib disehatkan atau disembuhkan, bukan dihukum.
Kalau para pecandu narkoba terlalu lama berada di dalam lapas atau rutan, dikhawatirkan dapat membuka potensi penyelundupan narkotika yang melibatkan sipir atau petugas lapas.
“Karena kalau (pecandu) terus di dalam (lapas/rutan), pengguna ini akan memancing sipir-sipir saya (Kementerian Hukum dan HAM) untuk jualan di dalam terus sehingga mereka membangun jaringan,” katanya.
Menteri mengaku telah menyampaikan konsep awal usulan itu kepada Presiden dalam satu kesempatan rapat kabinet. Pada tahap pertama, berdasarkan konsep awal itu, akan ada sedikitnya 20 ribu narapidana pecandu yang diusulkan mendapatkan grasi dan wajib menjalani rehabilitasi.
“Jadi nanti kita susun data untuk mencari 20 ribu ini dengan
Baca Juga :
“Mudah-mudahan melalui gerakan ini, mereka bisa keluar dari lapas. Tetapi setelah mereka keluar, harus buat surat pernyataan, kalau
make
(mengonsumsi narkoba) lagi akan dijebloskan lagi ke sana (lapas/rutan),” kata Menteri.