Jaksa Agung Sepakat UU KPK Direvisi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyambut positif rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan revisi ini, KPK diharapkan akan memiliki payung hukum yang lebih baik dan efektif untuk menjerat para koruptor.

"Diharapkan dengan revisi ini akan lebih baik untuk bisa dijadikan dasar dan payung hukum untuk pemberantasan tindak korupsi, sangkaan dan pemberantasan," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juni 2015.

Rencana untuk merevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 di DPR. Ada beberapa hal yang akan direvisi dari undang-undang tersebut.

Seperti pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK dan perlunya untuk diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial. (ase)