Mangkir 345 Hari, Dua Polisi Air Dipecat

Ilustrasi anggota kepolisian.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Direktorat Polisi Air dari Baharkam Mabes Polri memberhentikan dua anggotanya dengan tidak hormat karena melakukan tindakan indisipliner selama 345 hari. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) tersebut akan dilakukan Selasa pagi, 23 Juni 2015 di Markas Polair, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Kepala Direktorat Kepolisian Air (Polair) Baharkam Polri, Brigjen (Pol) M Chaerul Noor, kedua personel yang dipecat adalah Bripda Pardi Surasa, dan Bharada Tegar Febrihantho. Pemecatan ini merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri, Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, dalam melakukan penataan internal.

Sebelum dipecat, kedua telah menjalani proses sidang disiplin sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan kembali mangkir dari tugasnya. "Pembersihan internal, mereka indisipliner, itu bagian dari program 100 hari Kapolri," ungkapnya di Polair, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 22 Juni 2015.

Chaerul menegaskan, ia akan menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan serupa. Tak hanya itu, terhadap personelnya yang telibat narkoba, dia memastikan tidak akan memberi perlindungan. Akan diserahkan sepenuhnya pada proses hukum.

"Jadi, anggota sendiri harus bersih," terang jenderal polisi bintang satu yang baru dilantik 16 Juni lalu itu. (ren)