Pemilih Pilkada Serentak di Jateng 14,2 Juta Orang

kemendgri serahakan data potensial pemilih ke kpu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengumumkan jumlah pemilih Pilkada Serentak 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah sebanyak 14,2 juta jiwa. Jumlah itu berdasarkan penyusunan daftar pemilih yang telah dilakukan KPU.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, penyusunan daftar pemilih di Jateng sesuai PKPU No 2 Tahun 2015, setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada 4 Juni 2015.

"KPU RI melakukan analisis terhadap DP4 tersebut sebelum diserahkan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota," kata Joko di Semarang, Jumat 26 Juni 2015.

Hasilnya, setelah melalui rangkaian analisis diketahui jumlah DP4 di 21 kabupaten/kota berjumlah 15.242.847. Terdiri atas pemilih laki-laki 7.609.063 (49,9 persen) dan pemilih perempuan, 7.633.784 (50,08 persen).

Khusus pemilih di bawah umur dan kawin ada 184 pemilih (0,001 persen), umur di atas 90 tahun sejumlah 45.552 (0,30 persen), pemilih pemula: 176.584 (1,16 persen), disabilitas ada 24.786 (0,16 persen).

Selanjutnya, hingga 14 Juli 2015. KPU kabupaten/kota akan menyusun daftar pemilih dan memetakan TPS berdasarkan hasil analisis untuk disampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Tahapan berikutnya, kata Joko, KPU akan melakukan perbaikan proses pemutakhiran dengan melibatkan ketua RT dan RW dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit). Coklit di 21 daerah akan dilakukan mulai 15 Juli-19 Agustus 2015.

"Masyarakat kami imbau memastikan sudah terdaftar atau belum. Salah satu cara ngecek adalah memastikan rumahnya sudah ditempel stiker tanda terdaftar dan diberi bukti terdaftar," kata Joko.

Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2015, pemilih harus sudah berdomisili di daerah pemilihan 6 bulan sebelum disahkannya DPS. Itu dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang.

"Tapi, agar lebih jelas masyarakat dapat meminta penjelasan di PPS terdekat," katanya.