Komplotan Maling Sadis Dibekuk Reskrim Polda Yogya
Sabtu, 4 Juli 2015 - 04:14 WIB
Sumber :
- Viva.co.id/Daru Waskita
VIVA.co.id
- Komplotan maling yang terbilang sadis, berhasil dibekuk oleh jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Maling spesialis toko ritel tersebut, beranggotakan tujuh orang, namun baru berhasil dibekuk empat orang, sedangkan sisanya masih dalam pengejaran petugas.
Keempat anggota komplotan maling spesialis toko jejaring tersebut adalah MRF (19), CTP (26), AEP (22) dan FS (22). Mereka ditangkap, setelah berhasil menggasak toko jejaring di tiga lokasi yang berlangsung pada 17 Oktober 2014, 18 Oktober 2014, dan 3 Januari 2015.
Baca Juga :
Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pedang, satu golok, satu motor Yamaha Mio J warna putih, dan satu motor Honda Beat warna hitam. Barang bukti tersebut, merupakan alat yang digunakan pelaku setiap kali beraksi.
Mereka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk tiga orang lainnya masih menjadi buronan polisi. Doakan saja dalam waktu dekat kami bisa menangkapnya," kata Hudit. (asp)