Ratusan Korban PHK di Surabaya Gagal Bayar Klaim

Aturan baru BPJS.
Sumber :
  • Dok. Ist

VIVA.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Jawa Timur menilai, penerapan BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan Rabu, 1 Juli 2015 lalu banyak menimbulkan masalah.

Di Surabaya, permasalahan tersebut dialami ratusan pekerja atau buruh korban PHK yang ada di Surabaya dan Sidoarjo. Mereka mengalami gagal bayar klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. "Ada ribuan buruh di seluruh Jawa Timur yang mengalami nasib yang sama," kata Koordinator BPJS Watch Jawa Timur, Jamaludin kepada VIVA.co.id, Sabtu, 4 Juli 2015.

Permasalahan ini muncul karena keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan aturan. Sebab, aturan baru tersebut baru disosialisasikan pada H-1 sebelum penerapan. "Ini sangat amburadul. Bisa menyebabkan ketidaksiapan dalam pelaksanaan yang berdampak pada masalah di lapangan," ujarnya menambahkan.

Jamal mengatakan, beberapa masalah yang berimbas pada buruh antara lain tertundanya pendaftaran kepesertaan jaminan pensiun, terhambatnya klaim terhadap korban kecelakaan kerja, gagal bayar klaim jaminan hari tua dan jaminan kematian. Untuk itu, BPJS Watch menuntut agar JHT dikembalikan pada aturan lama.

"Serta harus ada pengecualian untuk mereka yang resign, buruh kontrak dan outsourcing. Kami akan terus mendesak Presiden, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencabut PP JHT," ujarnya mengancam.

Aturan baru JHT ini dinilai merugikan pekerja, terutama bagi para pekerja kontrak dan outsourcing dengan rata-rata kontrak 2 tahun yang tidak dapat pesangon bila di-PHK, juga pekerja yang resign (mengundurkan diri) dan tidak mendapatkan pesangon.

"JHT menjadi solusi menyambung hidup atau modal usaha. Karena lapangan kerja yang sulit saat ini," kata Jamal.

Menurut dia, JHT  juga menjadi solusi bagi pekerja yang terkena PHK dan telah mendapatkan pesangon. "Karena pesangon mereka tidak besar, sementara mereka juga belum pensiun."

Aturan baru terkait pencairan JHT dinilai banyak pihak telah mengingkari amanat UU BPJS. Sebab, dalam UU BPJS disebutkan, para pengguna BPJS Ketenagakerjaan lama atau Jamsostek tidak boleh terkurangi manfaatnya. Sedangkan, di dalam aturan Jamsostek, JHT dapat dicairkan dalam waktu lima tahun.

Namun, setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan berubah menjadi sepuluh tahun. Aturan pengambilan setelah sepuluh tahun ini masih dibagi lagi. Para pengguna hanya bisa mengambil 10 persen dari total simpanan jika ingin menggunakannya sebagai modal kerja dan 30 persen apabila ingin menggunakannya untuk uang muka rumah.

(mus)