Uber Disarankan Bermitra dengan Taksi Resmi

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id - Keberadaan taksi Uber di kawasan Jakarta yang beroperasi dengan menggunakan kendaraan pribadi dinilai menyalahi berbagai peraturan transportasi. Bukan hanya tidak berbadan hukum, keberadaan taksi Uber juga dinilai kurang dari berbagai aspek.

Edi Nursalam, selaku Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), mengatakan sebagai perusahaan angkutan umum, taksi Uber tidak memiliki persyaratan untuk izin usaha angkutan umum.

"Kalau angkutan umum itu harus jelas, ada NPWP-nya, akta pendirian, domisili perusahaan, izin tempat usaha dan lainnya," katanya di acara sosialisasi DTKJ bertajuk
Pemanfaatan Aplikasi Teknologi  Informasi pada Smartphone untuk Angkutan Umum
, di Blue Sky Hotel, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2015.


Menurutnya taksi Uber adalah perusahaan ilegal. Sebab, katanya, selain tidak jelas status perusahaannya, taksi Uber juga menggunakan kendaraan pribadi yang bukan angkutan umum.


"Kita menyarankan agar Uber membuat perusahaan khusus di Indonesia, atau bermitra dengan perusahaan taksi resmi," ujar dia.