Ganggu Ketertiban, Pembalap Liar Ditangkap

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Polres Bogor mengamankan 18 unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar. Tidak hanya itu, 17 orang pengendara juga ikut ditangkap petugas saat berada dilokasi trek-trekan yang dilakukan menjelang sahur tersebut.

Aksi balap liar yang dilakukan pada pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Raya Sukahati, juga sering menimbuilkan korban serta membuat resah masyarakat disekitar wilayah tersebut.

"Kami melakukan upaya pengamanan preventif di wilayah Kabupaten Bogor, ada pelaku pelaku yang melakukan pelanggaran ketertiban umum yaitu balap liar. Tidak hanya itu, balap liar tersebut juga telah banyak makan korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Aulia Djabar kepada VIVA.co.id, Minggu, 12 Juli 2015.

Ia mengatakan, sejumlah pelaku balap liar yang berhasil diamankan tersebut juga akan dicek surat kendaraannya. "Kendaraan yang berhasil kita amankan, akan kita periksa kelengkapan surat surat, apabila tidak ada kelengkapan surat surat, maka kami akan mengenakan pasal penadahan barang hasil curian kendaraan bermotor," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pembalap liar yang berhasil diamankan dikenakan pasal 63 UU RI nomor 38 tahun 2004 tindak pidana mengganggu fungsi jalan, dengan ancaman hukuman 18 bulan dan denda Rp1,5 miliar.

"Undang-undang sudah jelas, mengganggu ketertiban umum, tidak melengkapi surat surat, semua akan kami proses," tutur Aulia.