Jadi Tersangka, OC Kaligis Tak Akan Keluar dari NasDem

OC Kaligis Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Otto Cornelis Kaligis menyatakan tak akan mundur dari Partai NasDem, meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.

Pengacara senior itu mengatakan, ia hanya akan mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai Ketua Mahkamah Partai. Dia menyebut sadar saat ini sudah berstatus tersangka.

"Partai tidak, tapi dari ketua mahkamah, iya. Saya juga mesti tahu diri, saya sudah tersangka," katanya di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2015.

Kasus penyuapan hakim PTUN itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor PTUN Medan. Lima orang ditangkap dalam operasi itu, termasuk Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Empat orang lainnya adalah hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, juga satu pengacara dari firma hukum Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry. Pada OTT itu ditemukan uang tunai $15.000 serta S$5.000, yang diberikan Gerry untuk memuluskan gugatan kliennya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatra Utara Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.

(mus)