Pendatang Baru Bandung Disuruh Push Up

Ilustrasi pendatang baru Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Puluhan pendatang baru di stasiun Kiaracondong, Bandung mendapat sanksi denda Rp50 ribu dan sanksi sosial push up
oleh petugas dalam razia yustisi atau operasi penjaringan pendatang, Minggu 26 Juli 2015.

Para pendatang baru ini terjaring razia yustisi karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan lain dari daerah asalnya. 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, petang ini, bersama polisi dan TNI kembali merazia warga pendatang baru di stasiun Kiaracondong. Setidaknya ada 10 orang pendatang yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan dari daerah asalnya. Mereka berasal dari Tasikmalaya, Garut, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Mereka kemudian dikenakan sanksi membayar denda Rp50 ribu dan diharuskan membuat KTP atau surat keterangan tinggal sementara di Dinas Kependudukan Kota Bandung. Sedangkan mereka yang tidak memiliki uang untuk membayar denda, petugas menghukum dengan sanksi push up. 

Para pendatang ini umumnya dijanjikan akan bekerja oleh saudara dan kerabatnya di Kota Bandung. Padahal Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah menghimbau agar pemudik tidak membawa orang dari kampung halamannya.  

Laporan Jhon Hendra