Hari Ini, Gubernur Bengkulu Diperiksa Bareskrim Polri

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin 27 Juli 2015.

Tersangka korupsi penerbitan surat keputusan pembayaran honor pembina di RSUD M Yunus, Bengkulu, ini diduga telah merugikan negara hingga Rp359 juta pada tahun 2011.

"Gubernur Bengkulu diperiksa sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus.

Junaidi ditetapkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa 14 Juli 2015. Ia menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan surat keputusan SKZ 17 tahun 2011, 21 Februari 2011, tentang pembentukan suatu jabatan tidak ada dasar hukum dan undang-undangnya, serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Penyidik juga telah memeriksa 17 saksi dan empat saksi ahli terkait kasus yang dilakukan oleh Junaidi. Atas tindakannya, Junaidi Hamsyah dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001. (one)