Gubernur Bengkulu Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, hari ini urung memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi. Junaidi tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran ada tugas yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Gubernur ada agenda lain yang lebih penting. Sehingga tidak bisa diperiksa pada hari ini," ujar kuasa hukum Junaidi Hamsyah, Muspani saat dikonfirmasi wartawan, Senin 27 Juli 2015.

Kuasa hukum mengaku sudah melayangkan surat kepada penyidik atas ketidakhadirannya kliennya untuk memenuhi panggilan polisi."Saya sudah konfirmasi  ketidakhadiran Pak Gubernur pagi tadi," papar dia.

Sementara itu, Kanit III Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Bagus Suraptomo mengatakan, hari ini yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

?"Tidak bisa hadir dalam pemeriksaan pertama ini sebagai tersangka karena ada agenda Gubernur," ujar dia saat dikonfirmasi.

Gubernur Bengkulu diduga telah melakukan tindakan korupsi dana bantuan honor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Junus, Bengkulu, sebesar Rp 5,6 miliar.

Atas perbuatannya, Junaidi Hamsyah dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomer 20 tahun 2001. (ren)