Verifikasi Berkas Paslon, KPU Diminta Profesional

Gambar peserta Pilkada Kota Padang 2013
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Arif Pribadi

VIVA.co.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) transparan dan fair dalam proses verifikasi berkas pasangan calon (paslon) kepala daerah. Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU harus profesional dalam tahapan tersebut.

"KPU harus memfasilitasi dan memverifikasi seluruh berkas pencalonan bakal calon kepala daerah secara profesional, adil, dan demokratis," ujar peneliti Perludem, Khorunnisa Agustyati dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Rabu, 29 Juli 2015.

Perludem menambahkan, proses verifikasi berkas juga wajib menyertakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya sebagai pengawas. Bawaslu harus terlibat untuk menghindari kecurangan.

Sebelumnya, pendaftaran peserta Pilkada 2015 berlangsung sejak 26-28 Juli 2015. Tercatat, ada 705 pasangan calon yang siap mengikuti Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Dari 256, terdapat 11 daerah yang hanya menerima pasangan calon tunggal. Untuk itu, Perludem meminta pemerintah segera mengeluarkan instrumen hukum untuk menutupi kekosongan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Seandainya nanti terdapat bakal calon kepala daerah hanya satu pasang di satu daerah pemilihan (baik itu provinsi, atau kab/kota), maka harus ada ketentuan hukum yang jelas yang dapat menjawab kondisi ini," kata Nisa menjelaskan.

Perludem juga mengingatkan masyarakat untuk aktif mencari tahu pasangan calon yang akan menjadi orang nomor satu di daerahnya. Partisipasi aktif publik merupakan pembelajaran politik bagi masyarakat agar tidak sembarang pilih pasangan calon yang akan memimpin daerahnya selama lima tahun ke depan.

"Oleh sebab itu, masyarakat harus ikut mengawal dan mulai melihat siapa bakal calon kepala daerah yang akan dipilih nantinya."

(mus)