Jadi Tersangka, Gubernur Sumut Segera Diperiksa KPK Lagi
Rabu, 29 Juli 2015 - 18:28 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi segera periksa lagi Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan terkait permohonan gugatan atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga :
Diketahui, Kasus dugaan suap ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.
Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, Pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. (ren)