Kasus Dwelling Time, Pejabat Kemendag Resmi Ditahan

Penyidik Polda geledah rumah Dijen Daglu Kemendag
Sumber :
  • VIVA.co.id / Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan non aktif Partogi Pangaribuan, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jumat 31 Juli 2015.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mudjiono. Dalam keterangannya, Mudjiono mengatakan Partogi resmi ditahan pada pukul 22.00 WIB.

"Jadi Tim Satuan Petugas Khusus Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PP.  Dan hari ini pukul 22.00 WIB, Satgas menetapkan PP ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Mudjiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, 31 Juli 2015.

Untuk pemeriksaan pada hari ini, Mudjiono mengatakan, Partogi diberikan 37 pertanyaan. "Pertanyaannya banyak, kurang lebih ada 37 pertanyaan, sekarang sudah selesai dan Satgas menetapkan yang bersangkutan ditahan secara resmi," kata Mudjiono.

Dengan ditahannya Partogi, Mudjiono menuturkan, sudah ada tiga orang yang ditahan dalam kasus suap bongkar muat di pelabuhan ini.

"Penyidikan tidak berhenti di sini, masih dikembangkan," ujar Mudjiono.