Surabaya dan Enam Daerah Absen dalam Pilkada Serentak 2015

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin (Surabaya)
VIVA.co.id - Tujuh daerah dipastikan absen pilkada serentak pada 9 Desember 2015, termasuk Kota Surabaya. Hal itu sesuai hasil rekapitulasi akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Soalnya tak ada lagi penambahan pasangan calon kepala daerah di tujuh daerah itu usai pendaftaran pilkada tahap dua berakhir pada Senin, 3 Agustus 2015.

"Surabaya memang ada yang daftar, hanya saja yang daftar mengundurkan diri. Kalau daerah lain, ada yang daftar tidak membawa berkas, seperti di Samarinda, terus datang tapi tidak melengkapi berkas, seperti di Pacitan dan Tasikmalaya," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta, Senin malam.

Husni juga menegaskan bahwa tujuh daerah lain, termasuk Kota Surabaya, harus ditunda sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. Bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, pelaksanaan pilkada di daerah itu ditunda hingga pilkada tahap dua pada 2017.

"Tujuh daerah harus mengambil langkah yang lakukan penundaan dengan merujuk PKPU Nomor 12 Tahun 2015," ujar Husni.

Menurut Husni, tujuh daerah yang sudah definitif pasangannya kurang dari dua dan terpaksa ditunda pelaksanaan pilkadanya, antara lain:

1. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 
2. Kabupaten Blitar, Jawa Timur
3. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
4. Kota Surabaya, Jawa Timur
5. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
6. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
7. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur

Sedangkan sebanyak enam daerah lain yang sudah memiliki lebih dari satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Arfak (Papua Barat), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara). (ase)