Penyuap Politikus PDIP Dituntut 3 Tahun Penjara

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat dengan hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrew Hidayat berupa pidana penjara selama tiga tahun, ditambah dengan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa pada KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 Agustus 2015

Selain menuntut Andrew, jaksa juga meminta agar majelis hakim menyatakan Bos PT MMS tersebut secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwan pertama.

Dalam membacakan tuntutan tersebut, jaksa KPK menyampaikan pertimbangannya dalam hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menuntut pemberi suap kepada politikus PDIP, Ardiansyah.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sebagai pengusaha ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan spirit masyarakat bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan, Andrew dinilai bersikap sopan dalam persidangan, telah menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil dan ia juga belum pernah dihukum.

Sebelumnya, marketing manager sekaligus pemilik dan pemegang saham terbesar di PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat didakwa telah memberikan uang suap miliaran rupiah kepada Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI-P, Adriansyah.

Uang suap yang diberikan secara tunai itu terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp1 miliar, mata uang Dolar Amerika Serikat sebesar US$50 ribu serta mata uang Dolar Singapura sebesar SGD50 ribu.

"(Suap diberikan) karena Adriansyah selaku anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan," kata Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.

Laporan: Dianty Windayanti