Tersangka Akui OC Kaligis Beri Dolar ke Hakim PTUN
Selasa, 25 Agustus 2015 - 16:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Kuasa hukum panitera hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan, John Ely Tumanggor, mengklaim kliennya kooperatif dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk soal pemberian sejumlah uang dalam bentuk dolar dari tersangka OC Kaligis. Menurut John, semua pengakuan itu sudah dibeberkan ke penyidik.
"Pada dasarnya mengakui semua, kooperatif. Bertanggungjawab tindakan-tindakan yang sudah dilakukan," kata John di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
Baca Juga :
"Kebetulan ada titipan uang dari OCK. Pertama OCK, kedua Gerry. Pertama, 1.000 dolar AS, kedua juga sama," katanya.