Kasus Penimbunan Sapi, Polri Terganjal Perpres

Tempat penggemukan sapi disidak Polda Metro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id - Bareskrim Polri kesulitan dalam menetapkan tersangka kasus penimbunan sapi. Sebab, dalam menetapkan sesorang menjadi tersangka masih terbentur aturan Peraturan Presiden (Perpres) soal penimbunan bahan pokok.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol, Victor Edi Simanjuntak, mengatakan bahwa Perpres Nomor 71 tahun 2015 mengatur waktu penyimpanan dan jumlah barang.

Sejauh ini, yang sudah dilakukan oleh penyidik kepolisian belum bisa masuk ke ranah penimbunan. Sebab, yang baru ditemukan baru 5.948 ekor sapi.

"Aturan Perpres kalau tiga bulan itu perhitungan secara rutin mencukupi, artinya mencapai 15 ribu. Jika lebih dari angka itu disebut penimbunan," ujar Victor, di Mabes Polri, Selasa, 25 Agustus 2015.

Dengan demikian, dia akan tetap melanjutkan proses hukum dengan dengan menambahkan klausul meresahkan dalam kasus penimbunan sapi tersebut.

"Harus ada klausul selanjutnya, ini kan sudah penimbunan, ini kan resah. Presiden sendiri sudah resah, Presiden sudah berinteraksi, tapi belum dianggap pidana," ujarnya.