Alasan Mendagri Atur Jurnalis Asing di Indonesia

Surat Edaran Pembatasan Liputan jurnalis asing
Sumber :
  • AJI

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia merupakan hasil pembahasan dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Dirjen PolPum Kemendagri, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Menurut Tjahjo, jangan melihat wartawan asing hanya sebagai wartawan biasa, tetapi perlu diteliti latar belakang dan tujuan wartawan tersebut melakukan peliputan di Indonesia.

"Jangan lihat dia wartawan saja, di sakunya itu apa, intel kah dia, harus clear. Apalagi dia masuk ke daerah rawan. Tapi kalau wartawan Indonesia tidak ada masalah," kata Tjahjo di Kampus UKI, Jalan Mayjen Sutoyo 2, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 27 Agustus 2015.

Kata Tjahjo, dengan adanya surat edaran tersebut maka pembatasan peliputan bagi wartawan asing berlaku di seluruh Indonesia. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi.

"Izin harus clear dulu. Kami konsultasi dengan Menkopolhukam. Jangan sampai dia ternyata agen intelijen," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Surat Edaran tersebut dikirimkan ke semua kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota. Isinya menjelaskan bahwa jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Tak hanya itu, terdapat juga aturan tambahan yang menyatakan jurnalis asing yang meliput memerlukan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota. (ase)