Bawaslu Kritik KPUD Surabaya
Minggu, 30 Agustus 2015 - 23:07 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menyarankan agar KPUD Kota Surabaya tidak terburu-buru dalam menjustifikasi atau menilai pasangan calon peserta pilkada di Kota Pahlawan tersebut hanya tunggal.
Hal itu terjadi, lantaran KPUD Surabaya hanya menetapkan satu paslon yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana sebagai peserta pilkada serentak pada 9 December mendatang.
Nasrullah mengingatkan, paslon penantang
incumbent
yakni Rasiyo-Dhimam Abror yang dinyatakan tak memenuhi syarat maupun parpol pengusungnya masih berpeluang untuk bisa mengajukan sengketa atas gagal lolosnya paslon tersebut ke panitia pengawas pemilu (panwaslu).
"Jangan buru-buru dulu tetapkan hanya tunggal. Kan bisa jadi yang ajukan sengketa terpenuhi syaratnya, kan tidak tahu.
Nah
kepastiannya ya tunggu pengawas pemilu, saya yakin panwas bisa percepat," kata Nasrullah ketika dihubungi, Minggu, 30 Agustus 2015.
Nasrullah juga menyayangkan bahwa tidak diloloskannya pasangan yang diusung partai PAN dan Demokrat tersebut hanya karena masalah teknis. Seperti syarat dukungan asli yang tidak identik dengan syarat yang diserahkan pada masa pendaftaran.
"Apakah yang
discan itu Baca Juga :
"Bisa jadi karena mepetnya waktu, yakni tiga hari. Sehingga semua syarat tak bisa dibereskan paslon yang mendaftar. Harusnya ada ruang atau waktu lebih longgar yang bisa diberikan," ungkapnya.
Dengan tak tercapainya jumlah minimal paslon peserta pilkada serentak 2015, KPUD harus membuka kembali pendaftaran paslon tambahan.