SKPD Musi Banyuasin Kompak 'Sawer' DPRD Muba

Sidang skandal suap DPRD Musibanyuasin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id - Berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan 14 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan telah menyetor dana suap berkisar Rp5 juta hingga Rp2 miliar. Sementara, 14 SKPD lain tercatat belum menyetor, meski sebelumnya sudah terdata besaran dana yang harus diberikan untuk menyuap anggota DPRD Muba.

SKPD tersebut di antaranya; RSUD Rp53 juta, Dinas Pertanian Rp77 juta, DKPPLJ Rp100 juta, Dinsos Rp9 juta, Dishub Rp52 juta, Dispora Rp35 juta, Sekwan Rp100 juta, Badan Penyuluh Rp20 juta, Disnaker Rp5 juta, Disperindag Rp40 juta, Dinkes Rp27 juta, Badan Lingkungan Hidup Rp11 juta, Keluarga Berencana Rp1,5 juta, Pol PP Rp10,5 juta.

Urunan dana dari SKPD menghasilkan uang sebesar Rp541 juta yang bakal diserahkan kepada DPRD Muba dan menjadi angsuran kedua. Dalam surat dakwaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar menyebutkan, angsuran pertama dana patungan SKPD itu sudah diserahkan sebelumnya, sebesar Rp2,65 miliar.  

Aliran dana terus mengalir dari SKPD, di antaranya tambahan dana dari Dinas PU Bina Marga sebesar Rp2 miliar, Dinas PU Cipta Karya Rp500 juta, dan Dinas Pendidikan Rp25 juta. Duit itu masih ditambah sokongan dana dari dua terdakwa yakni Syamsudin Fei (Kepala BPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda) sebesar Rp35 juta.

Terdakwa Syamsuddin Fei dan Faisyar dijerat dakwaan primer pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mereka berdua juga dijerat dakwaan sekunder pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 3 tahun dan denda Rp50 juta.

Baca juga:

Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Bambang Karyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.

Saat tertangkap, Bambang Karyanto tengah menerima angsuran ketiga sebesar Rp1,56 miliar dari sisa kesepakatan sebesar Rp17,5 miliar.

Berkas perkara keduanya diserahkan JPU KPK, Irene Putri, ke Pengadilan Tipikor, Kamis, 10 September 2015.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat 14 Agustus 2015. Selain itu, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 lalu.