Suap RAPBD Riau, KPK Periksa Politikus PAN Sebagai Tersangka
Senin, 14 September 2015 - 12:48 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau periode 2009-2014, A. Kirjuhari, Senin, 14 September 2015. Pemeriksaan terkait perkara dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun Anggaran 2014 dan atau Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Baca Juga :
Annas sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014. Annas telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung selama 6 tahun penjara.
Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK, Selasa, 20 Januari 2015, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Tak hanya Annas, penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Kirjuhari, sebagai tersangka. Politikus dari PAN itu diduga menjadi penerima suap dalam perkara Annas.
Selaku pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.