Asimilasi Antasari Azhar Dievaluasi Berkala

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan HAM akan memantau asimilasi yang tengah dijalani mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran itu menjalani asimilasi dengan bekerja di suatu kantor notaris di Tangerang, Banten.

"Kegiatan asimilasi ini berlangsung sampai dua per tiga masa pidananya dan akan dievaluasi secara berkala," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 September 2015.

Dia menjelaskan, tujuan evaluasi itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Antasari selama menjalani asimilasi.

Akbar mencontohkan pelanggaran yang dimaksud seperti tidak kembali ke Lembaga Pemasyarakatan setelah jam bekerja habis. Selain itu, pelanggaran dapat berupa menunjukkan perilaku buruk di masyarakat, seperti membuat keributan, mabuk-mabukan, dan sebagainya.

Akbar mengatakan asimilasi Antasari Azhar bisa saja dicabut jika terjadi pelanggaran. "Apabila melakukan tindak pidana lagi selama menjalani asimilasi sudah tentu dicabut," ujarnya.