Pengacara Persoalkan Pengumuman Kejaksaan

Sumber :

VIVAnews – Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, mempersoalkan pengumuman Kejaksaan Agung terkait rencana eksekusi mati tiga terpidana bom Bali.  Kejaksaan mengumumkan eksekusi awal November 2008, sementara dua permohonan terpidana belum dipenuhi.

Kepada VIVAnews, Sabtu 1 November 2008, Michdan mengatakan Tim Pengacara Muslim pada 22 Oktober 2008 memasukkan surat permohonan. Isinya, agar kejaksaan memberitahu waktu pelaksanaan eksekusi. Tapi, kata Michdan, sampai sekarang kejaksaan belum memenuhinya.

Pada kunjungan Tim Pengacara Muslim ke Nusakambangan akhir Oktober 2008, tiga terpidana kembali minta kejaksaan memberi izin istri dan pengacara hadir saat eksekusi. Permintaan itu disampaikan melalui surat .

Kejaksaan belum memenuhi dua permintaan terpidana, tapi sudah mengumumkan rencana eksekusi ke publik. Menurut Michdan, dua permintaan itu merupakan hak narapidana dan kewajiban kejaksaan untuk memenuhinya. Itulah sebabnya, Michdan mempersoalkan pengumuman itu

Jika kejaksaan tetap mengeksekusi mati tiga terpidana, kata Michdan, Tim Pengacara Muslim akan menggugat secara perdata. Selain itu, akan membawa masalah itu ke Mahkamah Internasional. “Kita akan lakukan itu.”

Terpidana mati Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra menjalani masa isolasi di Nusakambangan. Mereka adalah terpidana mati serangan Bom Bali pada 12 Oktober 2002. Serangan itu mengakibatkan 202 orang tewas.