Cara Jaksa Agung Rampas Aset Yayasan Supersemar

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan telah mendapatkan informasi jika salinan putusan Mahkamah Agung terkait denda kepada Yayasan Supersemar telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung akan berkordinasi dengan PN Jaksel agar segera mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Ya, saya sudah terima laporan itu. Tahap berikutnya kita akan bikin surat ke PN Selatan, permintaan supaya segera dilakukan tindak lanjutnya,” ujar Prasetyo saat dihubungi media pada Rabu, 16 September 2015.

Prasetyo juga mengatakan bahwa nantinya saat pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Yayasan Supersemar akan dipanggil oleh PN Jakarta Selatan dan ditanyakan apakah akan secara sukarela membayar denda tersebut.

“Tergugat kan nanti ditanya mau sukarela atau tidak, kalau tidak ada langkah lain yang akan dilakukan. Mereka akan menunjuk juru sita untuk melakukan penyitaan aset,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, juga mengkonfirmasi bahwa salinan putusan MA tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Selasa sore 15 September 2015 lalu.

“Untuk kasus Yayasan Supersemar, kemarin sore pihak Jamdatun sudah menerima salinan putusan dari panitera PN Jaksel. Sekarang Jamdatun menunggu panggilan dari panitera PN Jaksel untuk membahas terkait pelaksanaan eksekusi putusan,” ujar Amir.

Seperti diketahui, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar Amerika Serikat dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta 420 juta dolar AS, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.

Atas hal ini, negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi. (one)