KPU Siapkan Keperluan Tuna Netra Bisa Mencoblos
Jumat, 25 September 2015 - 20:19 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kurang lebih 150 ribu pemilih disabilitas yang tercantum dalam sistem daftar pemilih (sidalih), bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada pada Desember 2015 mendatang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjamin hak penyandang disabilitas dalam pilkada serentak nanti.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menerangkan, KPU akan menyiapkan petugas hingga di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani penyandang disabilitas khusunya untuk penyandang tuna netra. Yakni dengan alat pembaca untuk surat suara dengan huruf braile.
Baca Juga :
"Kalau dia tahu juga disitu ada penyandang tunarungu, atau tuna wicara tentu petugas juga tidak bisa teriak manggil-manggil. Jadi dia harus tahu, per nomor itu nomor siapa, juga harus lebih siap melayani kalau memang ada penyandang disabilitas yang lain," ungkapnya.
Total jumlah pemilih disabilitas berdasarkan jenis kebutuhannya yakni tuna daksa sebanyak 53.835 pemilih, tuna netra 20.186, tuna rungu atau tuna wicara 21.702, tuna grahita 22.275 dan disabilitas lainnya sejumlah 32.982 pemilih.