Orangtua Ini Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta

Ilustrasi anak haram.
Sumber :
  • Reuters Photo

VIVA.co.id - Sepasang suami istri ditangkap petugas Polresta Medan karena nekat menjual anak kandungnya yang masih berusia tujuh hari. Bayi laki-laki tersebut dijual seharga Rp15 juta.

Pasangan suami istri, TS (28) dan suaminya JS (31) ditangkap pada Selasa, 29 September 2015 dini hari. Petugas juga mengamankan seorang bidan berinisial MS (49) dan suaminya ZG (53) yang diduga membantu TS Dan JS dalam menjual bayinya.

Menurut Wakil Kepala Polresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bakal adanya penjualan bayi.

Dalam transaksi ini, penjual bayi mewajibkan untuk membayar uang muka terlebih dahulu seharga Rp2 juta. Kemudian berdasarkan kesepakatan bayi laki-laki ini dihargai Rp 15 juta, sedangkan bayi perempuan dihargai Rp 20 juta.

"Si penjual menghubungi petugas yang melakukan penyamaran dan berjanji bertemu di sebuah rumah sakit," kata Yusuf, Rabu, 30 September 2015.

Dalam pengrebekan ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi bukti penerimaan uang, kwitansi pembayaran rumah sakit dan surat pernyataan adopsi.

Para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Delitua, Medan serta bayi yang berusia 7 hari saat ini masih berada di Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak terancam hukuman 15 tahun penjara.

(mus)