Lima Hewan Langka Disita dari Objek Wisata di Lampung

Objek wisata The Galaxy Water Adventure Gunungbaru, Waykanan.
Sumber :
  • Bayu Sulistyono

VIVA.co.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menyita lima hewan langka di objek wisata The Galaxy Water Adventure Gunungbaru, Waykanan. Binatang yang dilindungi ini ditemukan di kerangkeng dan langsung disita petugas.

Lima satwa langka yang diamankan tersebut adalah dua ekor siamang, dua elang brontok, dan satu bangau bluwok. Satwa ini dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.



Pada Pasal 21 ayat 2 UU No. 5/1990 disebutkan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Direktur Ditkrimsus Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.

Secara terpisah Kepala Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung Subakir mengatakan, The Galaxy Water Adventure tidak memiliki izin untuk menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi itu.

"Yang itu belum ada izinnya," ujarnya saat dihubungi Rabu, 30 September 2015.

Laporan: Bayu Sulistyono/ Lampung