Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum RJ Lino Dipolisikan

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin 5 Oktober 2015.

Fredrich dilaporkan ke polisi oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu melalui kuasa hukumnya, salah satu anggota Komunitas Gerakan 98, Yasin Hasan.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi, LP/1149/X/2015 tanggal 5 Oktober, ia dilaporkan atas pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.


Fredrich dituding telah mencemarkan nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Masinton di salah satu televisi swasta di Jakarta.


"Dalam wawancara di salah satu tv (stasiun televisi), Fredrich menuduh Masinton pencuri dan tak pernah sekolah hukum, tak mengerti hukum," ujar Yasin di Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Barang bukti yang dilaporkan ke Bareskrim Polri ialah berita dari media cetak dan online. Rencananya, kata Yasin, Fredrich akan dilaporkan ke Dewan Etik, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).


"Harusnya, dia (pengacara) sesuai role hukum, bukan menyerang seseorang," ujar kuasa hukum Masinton lainnya, Edyasat Tarigan.