LBH Harap Pemerintah Sahkan UU Kekerasan Terhadap PRT

Aksi Aktivis Perempuan Mengecam Kekerasan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kasus kekerasan pada pembantu rumah tangga yang marak terjadi belakangan ini menimbulkan banyak aksi kecaman. Tidak hanya dinilai merebut hak asasi, hal ini juga berdampak pada hilangnya nyawa seseorang.

Belum lama ini, kasus kekerasan yang dialami seorang asisten rumah tangga berinisial T membuka babak baru. Di mana kejadian tersebut belum mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

Pengacara publik penanganan kasus LBH Jakarta, Bunga Meisa Rouly Siagian yang ditemui ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2015, mengatakan LBH kini tengah menangani kasus kekerasan yang dialami T dan berharap agar pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang untuk kasus itu. 

"Perlu adanya payung hukum di mana setiap pekerja rumah tangga mendapatkan haknya. Polisi atau penyidik tidak perlu takut untuk mengintervensi memberi tindakan tegas kepada tersangka. Sebab hukum harusnya tidak pandang bulu," ujar Bunga.

Dia juga berharap adanya UU ternyata dapat mendorong agar para pembantu rumah tangga memiliki posisi yang setara. Sehingga mereka bisa mendapatkan kesempatan dan keadilan yang sama di depan hukum.

Untuk itu diminta agar pemerintah segera menetapkan peraturan penting untuk memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak-hak pembantu rumah tangga, seperti jam kerja, kepastian upah, bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan.