Langgar Jam Kencan, Dua Sejoli Diusir dari Desa

Gadis yang tertangkap melanggar jam kencan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jay Ajang Bramena
VIVA.co.id - Pasangan kekasih berinisial R (20) dan NA (18), yang tinggal di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat, digrebek petugas keamanan majelis adat desa (Badega Lembur). Mereka ditangkap karena dianggap melanggar aturan jam kencan.

Menurut Ade Komarudin, anggota majelis adat desa Cikumpay, yang ditemui pada Rabu, 7 Oktober 2015, pasangan tersebut digrebek dini hari tadi sekitar pukul 00.30. Mereka kedapatan tengah memadu kasih di dalam kamar kost.

Keduanya divonis menyalahi aturan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan adat desa diusir dari tempat tinggalnya.

"Kejadiannya pagi tadi. Laki-lakinya yang datang bawa motor ke kostan perempuan. Motornya juga dimasukkan ke kamar kos. Kita curiga apalagi sudah ada aturan. Ya kita bawa ke majelis adat desa," ujar Ade. 

Pasangan yang bekerja sebagai buruh pabrik itu tak berkutik ketika digrebek. Mereka kemudian dibawa ke majelis adat desa untuk dimintai keterangan. Keduanya sempat diinapkan di kantor desa dan membuat pernyataan tertulis.

Dari hasil persidangan majelis adat terhadap keduanya didapatkan informasi jika R sudah merencanakan berkunjung dan menginap di kosan NA. Majelis adat juga terkejut mendengar pengakuan dari mulut R, mereka sudah pernah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali. 

"Iya, mereka mengakui kalau pacaran sejak SMA dan telah melakukan tindakan di luar nikah," kata Ade.

Sebelum diusir dari tempat tinggalnya, kedua sejoli itu sempat diberi kelonggaran untuk tetap tinggal di wilayah tersebut, dengan mengisi perjanjian adat. Namun karena malu dan memahami kesalahan yang telah diperbuat, pasangan tersebut akhirnya memilih angkat kaki dari desa tersebut.

Menanggapi kasus tersebut, Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi berharap masyarakat bisa memahami aturan yang dia buat mengenai batasan jam pacaran. Dedi menyebut aturan tersebut dibuat bukan untuk mengekang hak pribadi, tetapi hanya ingin menjaga warganya dari perilaku tak bermoral.

"Aturan harus ditegakan, jika yang melanggar ya harus menerima hukuman. Tujuan peraturan bupati ini bukan untuk membatasi hak seseoang, tapi demi kebaikan masyarakat secara keseluruhan," ujar Dedi

Peraturan Bupati Purwakarta, tentang batasan berkencan pada jam malam, sudah diberlakukan sejak 1 Oktober lalu. Sejak berlakunya peraturan tersebut, petugas adat desa telah menggrebek dua pasangan yang melanggar. Dua pasangan itu juga diusir dari desa tempat mereka tinggal. (ren)

Laporan: Jay Ajang Bramena