PDIP: Revisi UU Karena Kami Cinta KPK
Jumat, 9 Oktober 2015 - 10:06 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengajukan revisi Undang-undang nomer 30 tahun 2002 tentang KPK. Revisi ini dianggap akan mengamputasi banyak kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia yang juga anggota Baleg, Arteria Dahlan menolak tuduhan itu."Saya berkeberatan kalau revisi dipandang sebagai pelemahan KPK, justru sebaliknya. Kami cinta KPK dan kami lakukan penguatan terhadap KPK," katanya kepada VIVA.co.id, Jumat 9 Oktober 2015.
Baca Juga :
Ia memaparkan revisi Undang-unddang KPK terkait dengan kebutuhan akan penguatan institusi penegak hukum. "Makanya tidak ada satupun pasal UU lama yang dihilangkan," katanya.
Terkait kewenangan penyadapan, perekaman, penyidikan, penuntutan, SP3 dan postur aparatur masih ada bahkan ditambah dengan dewan eksekutif. Semuanya dihadirkan dalam konteks penguatan lembaga KPK melalui penataan sistem dan kelembagaan.
"Saatnya kita hadirkan optimisme, tujuannya mulia, yakni bagaimana penegakan hukum yang dilakukan KPK itu berjalan efektif, tepat sasaran, sesuai tujuan, bermartabat, terukur dan menjunjung tinggi HAK asasi manusia, tanpa menghilangkan aspek kelembagaan. Sehingga check and balancesnya pun didapat," katanya.