Pemerintah Beri Sanksi Ganda Pelaku Pembakar Hutan

Petugas menunjukkan sebaran titik api yang muncul di sejumlah kawasan hutan dan lahan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan ada tiga hal yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ditegaskannya, Sabtu 10 Oktober 2015, faktor pertama , dan mencapai 99 persen adalah faktor manusia sengaja, atau pun tidak sengaja.


"
Kedua
, kondisi lingkungan khususnya ekosistem gambut sudah rusak. Sehingga, tingkat resiko karhutla meningkat.
Ketiga
, kita juga hadapi El Nino. Sehingga, risiko lebih bertambah lagi," ujar Rasio dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta.


Pada diskusi tersebut, Ridho menyampaikan, untuk kebakaran yang disebabkan oleh manusia, mengubah perilaku manusia menjadi sangat penting. Sebab, pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar, baik oleh perseorangan maupun koorporasi.


Ia mengatakan, perlu penegakan hukum yang tegas dan konsisten agar kejadian tersebut tak terulang lagi.


Ridho juga menolak anggapan yang mengatakan pemerintah lambat mengantisipasi. "Sejak November 2014 pemerintah sudah mengurangi risiko ini. Tindakan hukum administrasi dengan membekukan  dan mencabut izin perusahaan juga sudah dilakukan," katanya.


Ridho juga menambahkan, perusahaan tidak hanya terkena sanksi administrasi, namun juga bisa kena pasal perdata dan pidana. "Jadi, ada efek sanksi ganda untuk penegakan hukum," katanya. (asp)