Ahli Sebut Kewenangan Polri Urus SIM Tak Bertentangan

Saksi ahli/ahli Presiden Maruarar Siahaan
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Saksi ahli/ahli Presiden untuk uji materi soal kewenangan Polri mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Maruarar Siahaan, mengatakan, tugas kepolisian untuk menjaga dan melayani masyarakat dapat diartikan dengan makna luas yang terkait dengan kepentingan masyarakat.

"Ukuran yang dipakai pemohon terkait tugas Polri ditafsirkan secara sempit, hanya soal penegakan hukum, dan menjaga keamanan serta ketertiban," ujar Maruarar dalam agenda keterangan ahli Presiden pada sidang uji materi UU Polri dan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015.

Maruarar Siahaan yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, persoalan yang dipermasalahkan pemohon soal kewenangan kepolisian mengurus administrasi SIM tidak bertentangan dengan konstitusionalitas. Sebab, persoalan tersebut lebih mengarah pada implementasi kewenangan polisi dalam mengurus administrasi SIM dan persoalan norma yang bertentangan dengan konstitusionalitas.

Lalu, kewenangan tersebut erat kaitannya dengan tugas kepolisian untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Ia menilai, dalam prinsip konstitusionalitas, sebuah norma bisa ditarik keluar dari struktur dan ditafsirkan berdiri sendiri. Kewenangan ini yang menurut dia ditafsirkan dari norma tugas polisi untuk melayani dan mengayomi masyarakat, sehingga ia berpandangan norma kewenangan kepolisian tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sebelumnya, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri atas Indonesia Legal Roundtable diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ.

Pada intinya, mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kewenangan ini, menurut pemohon, seharusnya diberikan pada Kementerian Perhubungan. Sementara itu, polisi cukup fokus pada penegakan hukum.