Ahok: Soal UMP, DKI Jakarta Ikut Peraturan Pemerintah
Sabtu, 31 Oktober 2015 - 17:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menegaskan, jika bicara Upah Minimum Provinsi (UMP) maka pada dasarnya pemerintah provinsi DKI mengikuti Peraturan Pemerintah (PP).
"Kalau kita
sih
patuh saja sama PP ya, yang Rp3.034.000 itu, tapi kan dari buruh minta Rp3.130.000-an. Karena kita kan tripartit, jadi kita ambil jalan tengah di Rp3,1 juta," katanya.
Baca Juga :
"Penentuan UMP di Bekasi dan Karawang tidak berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tapi permintaan buruh. Sekarang gini, 'Kamu hidup di Jakarta sama Karawang kebutuhannya
mana?' Itu yang mereka belum bisa terima," ujar Ahok.
Jumat, 30 Oktober 2015, ribuan buruh berdemonstrasi ke Istana Negara. Mereka menuntut kenaikan UMP dan pencabutan UU Pengupahan. Sebagian buruh yang menolak membubarkan diri akhirnya terlibat bentrokan dengan aparat.