Kejaksaan: Izin Besuk dari LP Nusakambangan

Sumber :

VIVAnews - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan menyebutkan, penolakan besuk rombongan keluarga tiga terpidana mati kasus bom Bali karena tidak ada izin dari Kejaksaan Agung. Ternyata, lembaga pimpinan Hendarman Supandji justru mengklaim izin tersebut bukan dari kejaksaan.

"Kalau masalah izin itu bukan tanggungjawab kejaksaan. Masalah izin, termasuk pembinaan itu adalah tanggungjawab Lembaga Pemasyarakatan," ujar juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2008.

Maka itu, lanjut Jasman, kejaksaan tidak ingin berpolemik soal pengeluaran izin besuk rombongan keluarga Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron itu. "Mana undang-undangnya kalau izin itu dari kejaksaan. Sampai saat ini kami belum dapat data-data tentang itu," jelas Jasman.

Sekitar pukul 09.45 WIB, pengacara tiga terpidana mati kasus bom Bali, Ahmad Michdan mengatakan, penolakan besuk karena tidak ada izin dari kejaksaan. Alasan Michdan itu berdasarkan keterangan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. Akhirnya, rombongan yang menggunakan empat unit mobil itu kembali ke penginapan mereka.