Gugatan Praperadilan Eks Sekjen Nasdem Resmi Dicabut

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2015.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Tirta mengagendakan penetapan pencabutan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Rio Capella. Setelah mengajukan permohonan pencabutan gugatan pada sidang yang digelar Jum'at 30 Oktober 2015 pekan lalu. Hakim tunggal I Ketut Tirta secara resmi membacakan putusan penetapan atas pencabutan permohonan tersebut.

"Menimbang perkara praperadilan pemohonan telah dicabut. Dengan demikian terhadap pencabutan permohonan tersebut dapat dikabulkan," ujar I Ketut Tirta saat membacakan penetapan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu 4 November 2015.

Dalam ketetapannya, hakim mengabulkan permohonan pemohon mencabut gugatan praperadilannya dan menetapkan permohonan praperadilan Nomor 100/PID.PRAP  /2015/PN.JKT.SEl tersebut dicabut.

"Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan perkara no 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tersebut dalam register yang bersangkutan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan dimulai sekira pukul 10.12 - 10.21 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya dan KPK selaku termohon tampak hadir.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Patrice Rio Capella, Maqdir lsmail menyerahkan dan membacakan surat pencabutan gugatan praperadilan kepada Hakim tunggal I Ketut Tirta pada sidang perdana Praperadilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at 30 Oktober 2015.

Maqdir lsmail menuturkan, pencabutan gugatan praperadilan dikarenakan pihaknya menganggap permohonan penundaan yang dilakukan oleh termohon merupakan upaya untuk melimpahkan perkara sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya bisa digugurkan.

Patrice Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya. Diketahui, Rio Capella merupakan tersangka kasus dugaan suap Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan KPK telah resmi menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi. Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

(mus)