Kejaksaan Akan Umumkan Setelah Tembak Mati

Sumber :

VIVAnews - Pelaksanaan eksekusi mati tiga terpidana kasus bom Bali masih simpang siur. Kendati demikian, Kejaksaan Agung justru akan mengumumkan kabar tersebut setelah eksekusi tembak mati dilakukan.

"Kewajiban kejaksaan adalah mengumumkan setelah dieksekusi," ujar juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2008.

Maka itu, lanjut Jasman, tidak ada kewajiban dari lembaga pimpinan Hendarman Supandji itu, untuk mempublikasikan hari H eksekusi mati ketiganya. Sedangkan, terkait pengumuman awal November itu, menurut Jasman, adalah untuk melayani permintaan masyarakat. "Bukan kapan dan di mana," tegasnya.

Tiga terpidana mati Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra kini sudah diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sejak kejaksaan menyebutkan eksekusi akan dilakukan pada awal November, penjagaan di Nusakambangan dan sekitarnya terus diperketat.