Polri Bidik Tersangka Baru Kasus CSR Pertamina Foundation

Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi corporate sosial and responsibilty (CSR) Pertamina Foundation terkait program penanaman 100 juta pohon di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan penyelidikan.

"Untuk Pertamina Foundation adanya fakta-fakta baru (kemungkinan) tersangka baru," ujar Agung Setya di Mabes Polri, Jumat 6 November 2015.

Tapi, ia tak merinci fakta baru apa saja yang yang sudah ditemukan oleh penyidik Bareskrim. "Nanti setelah bukti-bukti kita lengkap," ujarnya.

Hingga kini, polisi telah melakukan pemeriksaan 47 saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penanaman 100 juta pohon tersebut.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina sebagai tersangka.

Nina diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana pencucian uang dalam penggunaan dana Corporate Social Responbility (CSR) PT Pertamina sepanjang 2012 hingga 2014. Dana tersebut sebenarnya ditujukan untuk program Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.

Saat itu, Nina menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pertamina Foundation sejak Januari 2011. Pada 19 Maret 2012, dia meneken nota kesepahaman antara Pertamina dan Pertamina Foundation tentang Program Gerakan Menabung Pohon.

Isinya, Pertamina menyepakati menggelontorkan dana CSR Rp225 miliar untuk menanam 90 juta pohon lewat Pertamina Foundation. Hingga 2014, dana tersebut sudah dicairkan 75 persen.

Atas perbuatannya, Nina dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jucto Pasal 54 KUHP.