Ketua PTUN Medan Jadi Justice Collaborator
Kamis, 12 November 2015 - 17:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Jaksa menyebut perbuatan Tripeni merupakan tindak pidana korupsi. Tindakannya melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ase)