LSM: Pidanakan Pembakar Rumah Ibadah

Ilustrasi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Kasus perusakan dan pembakaran Candi Busono, sebuah rumah ibadah milik kelompok Sapta Darma di Rembang berakhir damai. Pemerintah dan Polres Rembang memediasi warga dan pengikut kelompok tersebut.

Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah untuk tidak meneruskan kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah tersebut ke ranah hukum. Namun hal itu disayangkan Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi Kholiludin. Ia  mengatakan, proses mediasi yang dilakukan  oleh Pemkab Rembang terkait insiden tersebut memang sudah benar. Namun, adanya himbauan untuk tidak membawa kasus pidana perusakan tempat ibadah ke ranah hukum, justru akan memunculkan masalah lain.

"Kenapa tidak ada penindakan. Ini akan jadi preseden buruk bagi Kepolisian yang tidak tegas mengusut tuntas kasus ini. Hukum akan dimaknai tak berjalan, dengan asumsi bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya kepada VIVA co.id di Semarang, Kamis, 12 November 2015.

"Masyarakat yang menghadapi konflik serupa akan bebas melakukan kekerasan, dengan dalih tidak akan ditindak karena hanya diselesaikan damai oleh pemerintah," kata Tedi menegaskan.

Meski demikian, Tedi mendukung kesepakatan akan adanya rencana relokasi terhadap rumah ibadah Sapta Darma yang difasilitasi Pemkab Rembang. Namun sebelum itu, pemerintah masih punya tanggung jawab untuk bisa memulihkan hak-hak korban setelah insiden perusakan itu.

"Pemulihan hak-hak korban seperti mereka ibadah di mana ini kan patut dipikirkan, " tegasnya.
 
"Masyarakat yang menghadapi konflik serupa akan bebas melakukan kekerasan, dengan dalih tidak akan ditindak karena hanya diselesaikan damai oleh pemerintah, " imbuh dia.

Selain itu, tidak adanya penindakan hukum terhadap perusakan rumah ibadah yang  sebenarnya telah memenuhi unsur pidana, justru akan menuai  pemakluman kasus intoleransi serupa di wilayah lain di Indonesia. Catatan soal hukum ini akan dimaknai tak berjalan dengan asumsi bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Meski demikian, Tedi pun mendukung kesepakatan akan adanya rencana relokasi terhadap rumah ibadah Sapta Darma yang difasilitasi pemkab Rembang. Namun sebelum itu, pemerintah masih punya tanggungjawab untuk bisa memulihkan hak-hak korban paska insiden perusakan itu.

"Pemulihan hak-hak korban seperti mereka ibadah di mana, ini kan patut dipikirkan."

(mus)